Minggu, 11 Oktober 2015

HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN

 

A. Pengertian Pajak

Pengertian Pajak Menurut Ahli 
Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak langsung dirasakan oleh rakyat. Disamping itu ada beberapa definisi pajak menurut Undang-Undang dan dari berbagai ahli di bidang perpajakan yang pada dasarnya memiliki inti yang sama, pengertian pajak yang dimaksud antara lain:
 Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
1.      Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
2.      Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.
Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”. 
3.      Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Dari Pengertian Pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a)  Pembayaran  pajak  harus  berdasarkan   undang-undang  serta  aturan pelaksanaannya
b) Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi
c)   Tidak ada kontra prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak
d) Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh swasta yang orientasinya adalah keuntungan)
e) Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan umum

B. Konsep Umum Pajak



C. Fungsi Pajak



Pajak merupakan Pajak berfungsi sebagai sumber sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Fungsi pajak yang dipungut oleh negara antara lain :
a. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin, maupun pengeluaran pembangunan.
b. Fungsi Pemerataan Pendapatan (Redistribution)
Pajak yang dipungut oleh negara selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik diseluruh wilayah negara.
c. Fungsi Mengatur (Regulerent)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur kebijakan tertentu di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
d. Legalitas Pemerintahan (Representation)
Pemerintah membebani pajak atas warga negara, dan warga negara meminta akuntabilitas dari pemerintah sebagai bagian dari kesepakatn (pengenaan pajak tidak diputuskan secara sepihak oleh penguasa tetapi merupakan kesepakatan bersama dengan rakyat melalui perwakilan di parlemen).
e. Fungsi Stabilitas
Pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kenijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan antara lain dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

D. Asas Pajak