A.
Pengertian Pajak
Pengertian
Pajak Menurut Ahli
Secara umum pajak
dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan
oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan
pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak langsung dirasakan oleh
rakyat. Disamping itu ada beberapa definisi pajak
menurut Undang-Undang dan dari berbagai ahli di bidang
perpajakan yang pada dasarnya memiliki inti yang sama, pengertian pajak
yang dimaksud antara lain:
Pengertian
Pajak Menurut Undang-Undang
1.
Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan:
“Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
2.
Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.
Pengertian
pajak tersebut
kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment”.
3.
Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak
adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Dari Pengertian Pajak
tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai
berikut:
a)
Pembayaran
pajak harus berdasarkan undang-undang serta
aturan pelaksanaannya
b) Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini
berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi
c) Tidak ada kontra
prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh
pembayar pajak
d) Pemungutan pajak dilakukan oleh
negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh swasta yang
orientasinya adalah keuntungan)
e) Pajak digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan
umum
B. Konsep Umum Pajak

C. Fungsi Pajak
Pajak merupakan Pajak
berfungsi sebagai sumber sumber pendapatan negara untuk membiayai semua
pengeluaran. Fungsi pajak yang dipungut oleh negara antara lain :
a. Fungsi Anggaran
(Budgetair)
Dana
yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran
rutin, maupun pengeluaran pembangunan.
b. Fungsi Pemerataan
Pendapatan (Redistribution)
Pajak
yang dipungut oleh negara selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam
bentuk penyediaan fasilitas publik diseluruh wilayah negara.
c. Fungsi Mengatur
(Regulerent)
Pajak
digunakan sebagai alat untuk mengatur kebijakan tertentu di bidang ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
d. Legalitas Pemerintahan
(Representation)
Pemerintah
membebani pajak atas warga negara, dan warga negara meminta akuntabilitas dari
pemerintah sebagai bagian dari kesepakatn (pengenaan pajak tidak diputuskan
secara sepihak oleh penguasa tetapi merupakan kesepakatan bersama dengan rakyat
melalui perwakilan di parlemen).
e. Fungsi Stabilitas
Pemerintah
mempunyai dana untuk menjalankan kenijakan yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga inflasi dapat dikendalikan antara lain dengan cara mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
D. Asas Pajak
D. Asas Pajak